TATA KELOLA NOMOR PENDIDIK KEMENAG (NPK)


TATA KELOLA NOMOR PENDIDIK KEMENAG (NPK)

Sehubungan dengan judul diatas yaitu Tata Kelola Nomor Pendidik Kemenag atau disebut juga dengan NPK, Tidak jarang para guru bingung dan timbul pertanyaan Bagamana Cara Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag tersebut.

Dari pertanyaan diatas kami selaku operator Madrasah akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan apa yang telah kami alami selama menjadi operator Madrasah.

Oke, Sebelum anda menlanjutkan membaca artikel ini, Kami sarankan untuk benar-benar difahami penjelasan dan Syarat untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sehingga setelah anda membacanya, Setidaknya anda sudah faham dan mengerti serta tidak bingung lagi kenapa sih saya masih mendapatkan Peg ID kok belum NPK. Berikut penjabaran dari kami simak baik-baik.
  • Semua Pendidik Yang Berstatus PNS Otomatis Mendapatkan NPK

Jadi apabila guru anda yang berstatus PNS maka sistem akan secara otomatis menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) untuk guru tersebut, Karena sudah pasti guru yang PNS itu telah menempuh atau menyelesaikan persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag tersebut.
  • Pendidik Yang Memiliki NUPTK Maka Secara Otomatis Sistem Menerbitkan NPK

Yang kedua adalah bagi anda yang dulu sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maka sistem secara otomatis akan menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan biasanya Cara Melihat Nomor Pendidik Kemenag ini bisa anda lihat ketika anda sudah login, dan pasti akan muncul NPK/Peg ID anda.
  • Pendidik Yang Mengajar Pada Tahun 2005 Kebawah Maka Mendapatkan NPK

Semua guru yang mengajar pada tahun 2005 kebawah maka guru tersebut pasti mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan guru tersebut harus Sarjana, Jadi dengan ijazah terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) pun juga akan bisa mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tersebut.
  •  Pendidik Yang Mengajar Pada Tahun 2006 Keatas Maka Ada Beberapa Syarat

1. Kualifikasi pendidik atau pendidikan terakhir harus sarjana 

Apabila anda mengajar pada tahun 2006 atau 2006 keatas, Maka salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) maka pendidikan minimal anda harus sarjana atau D4.

2. Minimal Aktif Menjadi Pengajar Selama 2 Tahun


Nah, Disni salah satu syarat untuk anda yang ingin mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) maka anda harus menjadi pendidik minimal selama 2 tahun dan aktif sebagai pengajar, Dan apabila anda mengajar satu tahun di Madrasah ini dan berpindah ke Madrasah yang lain maka yang satu tahun tidak terhitung. Oleh sebab itu dalam satu Madrasah anda harus mengajar minimal dua tahun tanpa terputus atau berpindah tempat atau memiliki riwayat mengajar dalam empat semester secara berurutan. Karena dalam hal ini kami juga pernah mengalami sendiri. Dan apabila anda ingin mengetahui Cara Menambah PTK di Simpatika anda bisa melanjutkan membaca artikel kami disini.

3. Tambahan

Yang ketiga ini bisa dikatakan bukan syarat untuk mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), Karena pada poin nomor tiga ini adalah sekedar tambahan dari kami untuk anda yang sudah mengajar sepuluh tahun di madrasah tertentu dan aktif, Maka setahu saya selama menjadi operator madrasah seorang guru yang sudah mengajar selama sepuluh tahun akan mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) meskipun ijazah terakhirnya adalah Sekolah Menengah Pertama (SMA) dan guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan fungsional, Biasanya ini terjadi pada guru yang sudah tua atau sudah senior, Jadi apabila anda belum sempat melanjutkan pendidikan sampai jenjang sarjana, Anda tidak perlu kuatir karena anda tetap bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

BACA JUGA : Cara Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag

Dari penjelasan diatas semoga bisa menjawab pertanyaan anda yang selama ini masih belum mendapatkan jawaban secara kongkrit dan semoga setelah anda membaca artikel ini dari wal sampai akhir anda akan bertambah optimis untuk berjuang dalam mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

Jabat Erat