CONTOH KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MADRASAH

Dalam sebuah Instansi atau Lembaga pasti mempunyai yang namanya Kode Etik Guru dan Karyawan juga Tata Tertib Siswa.

Berikut dibawah ini adalah beberapa contoh Kode Etik Guru dan Karyawan dan Tata Tertib Siswa yang terdapat pada semuah Madrasah atau Sekolah.

KOP LEMBAGA
===================

KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MTs. BAITUL MUTTAQIN TUMBRASANOM

A. Ketentuan Umum

1. Kode etik guru dan karyawan adalah peraturan-peraturan yang mengikat & berlaku pada semua guru dan karyawan yang berada dibawah naungan Lembaga Pendidikan Islam Al Rahman.
2. Kode Etik Guru dan Karyawan dirumuskan dalam rapat pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Al Rahman bersama kepala satuan pendidikan.

B. Kewajiban

1. Hadir tepatwaktu sesuai jam tugas mengajar.
2. Memulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan do’a.
3. Mengabsen dan mengisi jurnal.
4. Membawa dan menggunakanPerangkat Pembelajaran Lengkap dalam setiap kegiatan pembelajaran.
5. Berpakaian seragam dan rapi.
6. Ikut bertanggungjawab atas terwujudnya 9 K dan memelihara gedung dan inventaris madrasah.
7. Membantu pelaksanaan tata tertib murid.
8. Menjaga nama baik dan citra diri Lembaga.

A. Larangan

1. Terlambat hadir dalam jam tugas mengajar.
2. Tidak hadir tanpa ijin yang jelas.
3. Mengganggu ketertiban dan keamanan madrasah.
4. Melanggar aturan madrasah dan lembaga.
5. Mencemarkan nama baik madrasah .
6. Pilih kasih dalam memberikan perhatian pada murid
7. Merokok dalam kelas.

B. Sanksi

1. Diperingatkan
2. Di sekorse
3. Di berhentikan dari tugas mengajar.

Ditetapkan di : Tumbrasanom
Pada tanggal : 01 Juli 2015
Kepala Madrasah,



Moh. Mahsun, S.PdI.M.A


KOP LEMBAGA
===================

TATA TERTIB SISWA - SISWI
MTs. BAITUL MUTTAQIN TUMBRASANOM

A. KEWAJIBAN

Ketentuan Umum

1. Taat dan hormat kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Karyawan
2. Mengikuti semua kegiatan madrasah, baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler secara rutin.
3. Menjaga nama baik lembaga didalam dan diluar madrasah.
4. Melaksanakan 9 K, yaitu Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan.
5. Bersama-sama ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman dan sarana prasarana madrasah.
6. Menggunakan bahasa Indonesia atau krama dalam berkomunikasi dengan guru, karyawan, teman dan tamu madrasah.
7. Bersikap sopan dan santun didalam dan diluar madrasah.
8. Menjaga ketenangan dan kelancaran proses belajar mengajar di kelasnya atau di kelas lain.
9. Membayar ASI ( Amal Shodaqoh Infaq ) selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

Masuk Sekolah

1. Hadir di Madrasah selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
2. Memulai dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar dengan do’a bersama yang di pimpin oleh ketua kelasnya masing-masing.
3. Menghafalkan Al-Qur’an Surat-surat pendek, 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai :

Kelas VII : Surat An Naas, Al Falaq, Al Ikhlash, Al Lahab, Ayat Qursy.
Kelas VIII: Surat Al Falaq, Al Ikhlash, Al Lahab, An Nashr, Ayat Qursy.
Kelas IX :Surat Al Ikhlas. Al Lahab, An Nashr, Al Kafirun, Al Kautsar, Ayat Qursy.

4. Melapor ke guru piket jika terlambat.
5. Membuat izin tertulis tidak masuk sekolah.

Pakaian Sekolah

1. Memakai seragam Madrasah sesuai dengan ketentuan madrasah yang berlaku.

Hari Senin dan Selasa : Seragam biru putih dan berbedge lengkap.
Hari Rabu dan Kamis : Seragam batik ma’arif/kotak-kotak putih dan berbedge lengkap.
Hari Jum’at dan Sabtu : Seragam Pramuka, berbedge lengkap Memakai sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang.

2. Berpakaian olahraga ketika ada praktek olahraga

B. LARANGAN

1. Melalaikan kewajiban siswa tersebut.
2. Meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru yang mengajar.
3. Berkuku panjang dan Berambut panjang ( siswa putra ), mewarnai rambut dan memakai perhiasan yang mencolok (siswa putri )
4. Memakai aksesoris yang kurang sopan
5. Makan dan minum selama PBM ( Proses Belajar Mengajar ) berlangsung.
6. Merokok, memakai narkoba dan sejenisnya, didalam dan diluar madrasah.
7. Berkelahi atau menghakimi sesama teman ketika ada perselisihan.
8. Menjadi anggota gank ( gerombolan anak nakal )
9. Membawa/membaca komik dikelas.
10. Melihat film porno didalam dan diluar madrasah.
11. Mengaktifkan HP didalam kelas.
12. Berperilaku asusila yang dilarang oleh syariat Islam, seperti berzina, mencuri, merampok dll.

C. SANKSI-SANKSI

1. Peringatan ringan satu-dua kali untuk 1 jenis pelanggaran ( point A & B )
2. Teguran keras setelah mendapat 3 kali peringatan
3. Pemanggilan orangtua/ wali murid setelah mendapat 3 kali teguran kelas
4. Dikeluarkan dari sekolah secara tidak hormat setelah mendapat 3 panggilan wali murid.

D. ATURAN TAMBAHAN

1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam forum rapat guru dan karyawan.
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.


Ditetapkan di : Tumbrasanom
Tanggal : 01 Juli 2015
Kepala Madrasah,



Moh. Mahsun,S.PdI.M.A


Demikianlah Contoh Kode Etik Guru dan Karyawan serta Tata Tertib Siswa di Madrasah dan Sekolah.
semoga bisalah bermanfaat.

DOWNLOAD FILE KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN DAN TATA TERTIB SISWA MADRASAH/SEKOLAH

Kami Selalu Berusaha Memberikan Yang Terbaik dan Original Untuk Anda
Terimakasih atas kunjungannya dan menjadi tamu kami sehingga.
Jabat Erat@Hak Cipta 2015
 Hak Cipta

Post a Comment for "CONTOH KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN MADRASAH"